PERANAN KOPERASI SIMPAN
PINJAM DALAM MEMBANTU MASYARAKAT
Nama : Mariana Fitria
Kelas : 2EA13
Nomor Pokok Mahasiswa : 14211298
Nama : Mariana Fitria
Kelas : 2EA13
Nomor Pokok Mahasiswa : 14211298
Pendahuluan
Koperasi sangatlah penting dalam perkembangan
perekonomian rakyat. Saat ini kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin masih terjadi dan
pemerataan ekonomi belum sepenuhnya menyentuh sampai pelosok desa. Kita ketahui
bahwa sebagian besar penduduk Indonesia tinggal didaerah pedesaan dan
berprofesi sebagai petani kecil karena lahan yang terbatas dan sempit. Semua
masyarakat pedesaan masih berorientasi pada cara meningkatkkan ekonomi hampir
semua sibuk untuk bekerja seperti bertani, berdagang, berternak dan lain-lain. Mengingat penyebab dan dampak yang ditimbulkan oleh
masalah kemiskinan serta kurang berhasilnya kebijakan dan program
penanggulangan kemiskinan yang selama ini dilakukan, maka upaya yang dapat
dilakukan dalam menanggulangi masalah kemiskinan salah satunya dibuatnya
Koperasi Simpan Pinjam dalam satu masyarakat karena ini akan sangat membantu
perekonomian masyarakat terlebih terhadap mereka yang mempunyai penghasilan
harian atau penghasilan yang tidak menentu.
Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam usaha perkreditan yang
menyediakan pinjaman atau kredit bagi masyarakat golongan menengah kebawah. Koperasi
pada umumnya, pinjaman atau kredit yang diberikan memiliki bunga yang rendah
dan denda yang lebih ringan. Koperasi sebagai badan usaha yang bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (kalangan
menengah kebawah) memiliki peranan yang penting dalam rangka meningkatkan
pendapatan perkapita masyarakat. Setiap anggota masyarakat dapat menjadi anggota
koperasi dan memperoleh manfaat dari koperasi apabila mereka membayar iuran
wajib setiap tahunnya. Mereka dapat menyimpan dan
meminjam pada koperasi bila memang membutuhkan dengan syarat yang tidak begitu
rumit. Jika selama ini penanggulangan kemiskinan hanya difokuskan pada aspek
ekonomi maka strategi kedepan akan diperluas tidak hanya meliputi pembangunan
aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial budaya dan keamanan, disamping itu
kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di daerah tertinggal memerlukan
perhatian dan keberpihakan yang besar dari pemerintah. Salah satu solusi yang
bisa dilakukan yaitu dengan dibuatnya Koperasi Daerah yang diyakini mampu meringankan beban rakyat kurang mampu. Beberapa
faktor yang salah satunya adalah kuntitas dan kualitas sumber daya
manusia koperasi. Ada beberapa contoh untuk lebih meyakinkan bahwa sesungguhnya sistem koperasi mampu untuk
mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus
berfungsi sebagai kekuatan pengimbang (countervailing power) dalam sistem
ekonomi. Para pengusaha kecil dan mikro yang umumnya berpendidikan rendah tidak
memiliki asset yang dapat dijadikan jaminan (agunan), salah satu persyaratan
yang berlaku umum untuk mendapatkan kredit dari bank. Selain itu, para
pengusaha kecil dan mikro juga mempunyai kendala tidak terbiasa dengan
pengurusan kredit di bank yang harus mengisi berbagai formulir, menyiapkan
proposal kredit dan sebagainya. Kendala lain dalam penyaluran kredit kepada
para pengusaha kecildan mikro, serta warga
masyarakat ekonomi lemah pada umumnya adalah belum terbangunnya budaya
dan perilaku simpan pinjam yang benar. Hal itu disebabkan kegiatan lembaga
simpan pinjam belum menjadi salah satu sistem ekonomi dan sekaligus menjadi
satu nilai di lingkungan masyarakat.
Pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan yang
memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para pelaku
ekonomi rakyat untuk memperkuat posisi mereka melalui wadah badan usaha
koperasi. Untuk itu, pemerintah telah mencabut berbagai ketentuan yang
menghambat dan menghalang-halangi rakyat untuk berkoperasi, misalnya keharusan
untuk bergabung pada Koperasi Unit Desa (KUD). Pemerintah telah menerbitkan
Inpres No. 18 Tahun 1998, yang berisi pencabutan terhadap Inpres No. 4 Tahun
1984 tentang Pembinaan KUD, dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi
masyarakat untuk mendirikan badan usaha koperasi. Sementara itu, pemerintah
menyadari bahwa sebagian dari asset nasional berupa permodalan haruslah
dialokasikan untuk pengusaha kecil dan mikro. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau
ada juga yang menggunakan istilah Koperasi Kredit (Kopdit), secara
internasional disebut Credit Union, merupakan Badan usaha yang dimiliki oleh
warga masyarakat, yang diikat oleh satu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menyimpan
dan menabungkan uang mereka pada badan usaha tersebut, shingga tercipta modal
bersama untuk dipinjamkan kepada sesama selaku anggota koperasi untuk tujuan
produktif dan kesejahteraan. Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh
koperasi, memberikan definisi sebagai ”kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui
kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi
yang bersangkutan”.
Yang
menjadi anggota koperasi ini adalah para petani, buruh pabrik, para ibu rumah
tangga, dan masih banyak lagi. Sebagian besar para anggota memiliki latar
belakang pendidikan yang tidak terlalu tinggi, sehingga dengan adanya koperassi
ini, akan memudahkan bagi mereka untuk menikmati dan menggunakan fasilitas
pinjaman yang ada tanpa adanya birokrasi yang berbelit-belit, dan bunga yang
juga menekan mereka. Dengan semakin bertambahnya anggota dan masyarakat yang ikut
berpartisipasi menggunakan koperasi. Sedangkan sistem yang masih digunakan oleh
koperasi adalah sistem manual, mulai dari adanya permintaan kredit atau
pinjaman, otorisasi permintaan kredit atau pinjaman, pengeluaran kas (pemberian
pinjaman) dan penghitungan bunga, penerimaan kas (pengembalian pinjaman), sampai
dengan perjunalan dan pencatatan buku besar. Dengan demekian jumlah transaksi
dan data harus diolah menjadi informasi semakin kompleks. Oleh karena itu,
peran koperasi menjadi penting berkaitan dengan pelaksanaan tujuan di atas.
Koperasi Koperasi harus tampil sebagai organisasi yang dapat mengumpulkan dan
membentuk kekuatan ekonomi bersama-sama agar dapat meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Damanik, Sularso, 2008. Peraturan dan Perundang undangan koperasi di
Indonesia. Jakarta : DWI SEGARA
·
Partomo , Tiktik Sartika, 2009. Ekonomi Koperasi. Jakarta : GHALIA
INDONESIA
·
Drs.
Zulkarnain, M.M, Kewirausahaan Strategi
Pemberdayaan Usaha Kecil dan Penduduk Miskin. Yogyakarta : ADICITA KARYA
NUSA
·
Djohan,
Djabaruddin, 2004. Koperasi Simpan Pinjam.
Jakarta : KSP KDANUA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar