Selasa, 18 Desember 2012



PERANAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM MEMBANTU MASYARAKAT

           Nama : Mariana Fitria                                                                        
Kelas : 2EA13                                        
Nomor Pokok Mahasiswa : 14211298



Pendahuluan

Koperasi sangatlah penting dalam perkembangan perekonomian rakyat. Saat ini kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin masih terjadi dan pemerataan ekonomi belum sepenuhnya menyentuh sampai pelosok desa. Kita ketahui bahwa sebagian besar penduduk Indonesia tinggal didaerah pedesaan dan berprofesi sebagai petani kecil karena lahan yang terbatas dan sempit. Semua masyarakat pedesaan masih berorientasi pada cara meningkatkkan ekonomi hampir semua sibuk untuk bekerja seperti bertani, berdagang, berternak dan lain-lain. Mengingat penyebab dan dampak yang ditimbulkan oleh masalah kemiskinan serta kurang berhasilnya kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan yang selama ini dilakukan, maka upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi masalah kemiskinan salah satunya dibuatnya Koperasi Simpan Pinjam dalam satu masyarakat karena ini akan sangat membantu perekonomian masyarakat terlebih terhadap mereka yang mempunyai penghasilan harian atau penghasilan yang tidak menentu.
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam usaha perkreditan yang menyediakan pinjaman atau kredit bagi masyarakat golongan menengah kebawah. Koperasi pada umumnya, pinjaman atau kredit yang diberikan memiliki bunga yang rendah dan denda yang lebih ringan. Koperasi sebagai badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (kalangan menengah kebawah) memiliki peranan yang penting dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat. Setiap anggota masyarakat dapat menjadi anggota koperasi dan memperoleh manfaat dari koperasi apabila mereka membayar iuran wajib setiap tahunnya. Mereka dapat menyimpan dan meminjam pada koperasi bila memang membutuhkan dengan syarat yang tidak begitu rumit. Jika selama ini penanggulangan kemiskinan hanya difokuskan pada aspek ekonomi maka strategi kedepan akan diperluas tidak hanya meliputi pembangunan aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial budaya dan keamanan, disamping itu kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di daerah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan yang besar dari pemerintah. Salah satu solusi yang bisa dilakukan yaitu dengan dibuatnya Koperasi Daerah yang diyakini mampu meringankan beban rakyat kurang mampu. Beberapa faktor yang salah satunya adalah kuntitas dan kualitas sumber daya manusia koperasi. Ada beberapa contoh untuk lebih meyakinkan bahwa sesungguhnya sistem koperasi mampu untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang (countervailing power) dalam sistem ekonomi. Para pengusaha kecil dan mikro yang umumnya berpendidikan rendah tidak memiliki asset yang dapat dijadikan jaminan (agunan), salah satu persyaratan yang berlaku umum untuk  mendapatkan kredit dari bank. Selain itu, para pengusaha kecil dan mikro juga mempunyai kendala tidak terbiasa dengan pengurusan kredit di bank yang harus mengisi berbagai formulir, menyiapkan proposal kredit dan sebagainya. Kendala lain dalam penyaluran kredit kepada para pengusaha kecildan mikro, serta warga masyarakat ekonomi lemah pada umumnya adalah belum terbangunnya budaya dan perilaku simpan pinjam yang benar. Hal itu disebabkan kegiatan lembaga simpan pinjam belum menjadi salah satu sistem ekonomi dan sekaligus menjadi satu nilai di lingkungan masyarakat.
Pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi rakyat untuk memperkuat posisi mereka melalui wadah badan usaha koperasi. Untuk itu, pemerintah telah mencabut berbagai ketentuan yang menghambat dan menghalang-halangi rakyat untuk berkoperasi, misalnya keharusan untuk bergabung pada Koperasi Unit Desa (KUD). Pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 18 Tahun 1998, yang berisi pencabutan terhadap Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan KUD, dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan badan usaha koperasi. Sementara itu, pemerintah menyadari bahwa sebagian dari asset nasional berupa permodalan haruslah dialokasikan untuk pengusaha kecil dan mikro. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau ada juga yang menggunakan istilah Koperasi Kredit (Kopdit), secara internasional disebut Credit Union, merupakan Badan usaha yang dimiliki oleh warga masyarakat, yang diikat oleh satu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menyimpan dan menabungkan uang mereka pada badan usaha tersebut, shingga tercipta modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama selaku anggota koperasi untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi, memberikan definisi sebagai ”kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan”.
Yang menjadi anggota koperasi ini adalah para petani, buruh pabrik, para ibu rumah tangga, dan masih banyak lagi. Sebagian besar para anggota memiliki latar belakang pendidikan yang tidak terlalu tinggi, sehingga dengan adanya koperassi ini, akan memudahkan bagi mereka untuk menikmati dan menggunakan fasilitas pinjaman yang ada tanpa adanya birokrasi yang berbelit-belit, dan bunga yang juga menekan mereka. Dengan semakin bertambahnya anggota dan masyarakat yang ikut berpartisipasi menggunakan koperasi. Sedangkan sistem yang masih digunakan oleh koperasi adalah sistem manual, mulai dari adanya permintaan kredit atau pinjaman, otorisasi permintaan kredit atau pinjaman, pengeluaran kas (pemberian pinjaman) dan penghitungan bunga, penerimaan kas (pengembalian pinjaman), sampai dengan perjunalan dan pencatatan buku besar. Dengan demekian jumlah transaksi dan data harus diolah menjadi informasi semakin kompleks. Oleh karena itu, peran koperasi menjadi penting berkaitan dengan pelaksanaan tujuan di atas. Koperasi Koperasi harus tampil sebagai organisasi yang dapat mengumpulkan dan membentuk kekuatan ekonomi bersama-sama agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

    
DAFTAR PUSTAKA

·         Damanik, Sularso, 2008. Peraturan dan Perundang undangan koperasi di Indonesia. Jakarta : DWI SEGARA
·         Partomo , Tiktik Sartika, 2009. Ekonomi Koperasi. Jakarta : GHALIA INDONESIA
·         Drs. Zulkarnain, M.M, Kewirausahaan Strategi Pemberdayaan Usaha Kecil dan Penduduk Miskin. Yogyakarta : ADICITA KARYA NUSA
·         Djohan, Djabaruddin, 2004.  Koperasi Simpan Pinjam. Jakarta : KSP KDANUA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar