NAMA : MARIANA FITRIA
KELAS
: 2EA13
NPM : 14211298
TUGAS SOFTSKILL
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
·
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·
Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
Wawasan Nusantara mencakup :
Ø
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Politik, dalam arti :
1. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
2. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
3. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
4. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
5. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
7. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
1. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
2. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
3. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
4. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
5. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
7. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
Ø
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan
Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ø
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
Ø
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
BATAS WILAYAH NEGARA INDONESIA
Batas Wilayah Negara
Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang
memiliki 17.504 pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak
berpenghuni, yang menyebar disekitar khatulistiwa,
yang memberikan cuaca tropis. Posisi Indonesia terletak pada koordinat 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BT serta terletak di
antara dua benua yaitu
benua Asia dan
benua Australia/Oseania.
Perbatasan Wilayah Darat
dan Laut Negara Indonesia
Batas Darat
Setiap negara berwenang
untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Negara Kesatuan Republik
Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat,
Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan
dengan Timor-Leste. Sedangkan dilaut, Indonesia berbatasan dengan India,
Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipin, Palau,Papua Niugini,
Ausralia dan Timor-Leste.
Batas Laut
1. Ordonansi
1939
Wilayah Indonesia
terpecah-pecah dengan kebijakan bahwa laut adalah milik internasional. Laut
menjadi pemisah bagi pulau-pulau di Indonesia. Wilayah Indonesia adalah
pulau-pulau serta laut yang berjarak 3 mil sekeliling pulau.
2. Deklarasi
Juanda 1959
Laut teritorial adalah
laut di antara pulau serta laut berjarak 12 mil mengarah ke luar. Kebijakan 3
mil diganti menjadi 12 mil pada kebijakan ini. Indonesia menjadi satu kesatuan
yang utuh.
3. UNCLOS
(United Nation Convention on the Law of the Sea)1982
Pada keputusan hukum
internasional ini ditetapkan batas ZEE wilayah Indonesia, yakni 200 mil.
Wilayah ini bukan wilayah teritorial, tetapi Indonesia memiliki kesempatan yang
pertama untuk memanfaatkan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Batas-batas negara Indonesia adalah sebagai berikut, batas wilayah di laut harus
mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea):
- Barat : Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa,
Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan Samudera Hindia
- Timur : Pulau Timor berbatasan dengan Timor
Leste, pulau Papua/ Irian berbatasan dengan Papua Nugini
- Selatan : Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama
dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama),
Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon,
Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang,
Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela, dan
Meatimiarang berbatasan dengan Australia dan Samudera Hindia
- Utara : Pulaunya perbatasan yang sangat banyak
dan
berbatasan dengannegara Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, dan Thailand
Perbatasan Indonesia
dengan Negara Tetangga
Di kawasan Asia
Tenggara, ketidak jelasan batas antar dua negara dialami oleh beberapa negara
yang berbatasan, termasuk di laut Cina Selatan. Indonesia juga memiliki
permasalahan perbatasan dengan negara-negara lain, terlebih lagi mengingat
demikian luasnya wilayah darat dan perairan. Indonesia memiliki sepuluh negara
tetangga yang berbatasan, yakni Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina,
Vietnam, Papua Nugini, Australia, Palau dan Timor Leste.
Ø Perbatasan
Indonesia-Singapura.
Penambangan pasir laut
di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung
dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah
mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem
pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang
semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir
laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah
menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut
juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya,
misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan
kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis
pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian
hari.
Ø Perbatasan
Indonesia-Malaysia.
Penentuan batas maritim
Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum
disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering
menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia
dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan
perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati
oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah
pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border
Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC),
merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua
negara yang dapat dioptimalkan.
Ø Perbatasan Indonesia-Filipina.
Belum adanya kesepakatan
tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan
selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum
RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for
Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat
dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara
bilateral.
Ø Perbatasan
Indonesia-Australia.
Perjanjian perbatasan
RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani
pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar
wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
Ø Perbatasan
Indonesia-Papua Nugini.
Indonesia dan PNG telah
menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada
beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian.
Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua
sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat
berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
Ø Perbatasan
Indonesia-Vietnam.
Wilayah perbatasan
antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang
berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas
benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat
ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas
landas kontinen di kawasan tersebut.
Ø Perbatasan
Indonesia-India.
Perbatasan kedua negara
terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim
dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di
kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua
negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering
terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan
para nelayan.
Ø Perbatasan
Indonesia-Thailand.
Ditinjau dari segi
geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand
tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand
cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak
di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara
dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah
perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu,
penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena
keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
Ø Perbatasan
Indonesia-Republik Palau.
Sejauh ini kedua negara
belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak
di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang
pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
Ø Perbatasan
Indonesia-Timor Leste.
Saat ini sejumlah
masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang
rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan
masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa
yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap
hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.
Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah
Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan
perbatasan di kemudian hari.
INDONESIA
SEBAGAI NEGARA KEPULAUAN
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat
itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang
menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di
antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum
deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi
Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen
Ordonantie 1939(TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini,
pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan
setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai.
Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan
pulau-pulau tersebut.
Deklarasi
Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic
State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara,
sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan
bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU
No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik
Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km²
dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu
belum diakui secara internasional.
Berdasarkan
perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau
terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI
sepanjang 8.069,8 mil laut[1].
Setelah melalui
perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat
diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982
(United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982).
Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985
tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13
Desember 1957, menyatakan:
·
Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan
yang mempunyai corak tersendiri
·
Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah
merupakan satu kesatuan
·
Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat
memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung
suatu tujuan :
1.
Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik
Indonesia yang utuh dan bulat
2.
Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai
dengan azas negara Kepulauan
3.
Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih
menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
JUMLAH
PULAU DI INDONESIA
Berdasarkan data Departemen Dalam Negeri
Republik Indonesia tahun 2004, jumlah pulau di Indonesia tercatat sebanyak
17.504 buah. 7.870 di antaranya telah mempunyai nama, sedangkan 9.634 belum
memiliki nama.
JUMLAH PULAU di INDONESIA tahun
2004
|
||||
No.
|
Provinsi
|
Jumlah
Pulau
|
Total Jumlah
|
|
Bernama
|
Belum
bernama
|
|||
1.
|
N. Aceh
Darussalam
|
205
|
458
|
663
|
2.
|
Sumatra Utara
|
237
|
182
|
419
|
3.
|
Sumatra Barat
|
200
|
191
|
391
|
4.
|
Riau
|
73
|
66
|
139
|
5.
|
Jambi
|
16
|
3
|
19
|
6.
|
Sumatra Selatan
|
43
|
10
|
53
|
7.
|
Bengkulu
|
23
|
24
|
47
|
8.
|
Lampung
|
86
|
102
|
188
|
9.
|
Kep. Bangka
Belitung
|
311
|
639
|
950
|
10.
|
Kepulauan Riau
|
1.350
|
1.058
|
2.408
|
11.
|
DKI Jakarta
|
111
|
107
|
218
|
12.
|
Jawa Barat
|
19
|
112
|
131
|
13.
|
Jawa Tengah
|
47
|
249
|
296
|
14.
|
DI Yogyakarta
|
22
|
1
|
23
|
15.
|
Jawa Timur
|
232
|
55
|
287
|
16.
|
Banten
|
48
|
83
|
131
|
17.
|
Bali
|
25
|
60
|
85
|
18.
|
Nusa Tenggara
Barat
|
461
|
403
|
864
|
19.
|
Nusa Tenggara
Timur
|
473
|
719
|
1.192
|
20.
|
Kalimantan Barat
|
246
|
93
|
339
|
21.
|
Kalimantan Tengah
|
27
|
5
|
32
|
22.
|
Kalimantan
Selatan
|
164
|
156
|
320
|
23.
|
Kalimantan Timur
|
232
|
138
|
370
|
24.
|
Sulawesi Utara
|
310
|
358
|
668
|
25.
|
Sulawesi Tengah
|
139
|
611
|
750
|
26.
|
Sulawesi Selatan
|
190
|
105
|
295
|
27.
|
Sulawesi Tenggara
|
361
|
290
|
651
|
28.
|
Gorontalo
|
96
|
40
|
136
|
29.
|
Maluku
|
741
|
681
|
1.422
|
30.
|
Maluku Utara
|
125
|
1.349
|
1.474
|
31.
|
Papua
|
301
|
297
|
598
|
32.
|
Irian Jaya Barat
|
956
|
989
|
1.945
|
Total
|
7.870
|
9.634
|
17.504
|
Sumber
data: Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia 2004
Departemen Kelautan dan Perikanan menargetkan pada 2012
seluruh pulau telah didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak Agustus
2007 Indonesia telah mendapatkan registrasi 4981 pulau dari United Nations
Group of Expert on Geographical Names (UNGEGN). Jumlah ini akan ditambah paling
tidak mencapai 11 ribu pada 2012 nanti. Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy
Numberi mengatakan dalam sebuah jumpa pers di kantornya (26/8/09) “Kalau masih
ada sisa kami setor lagi 2017,” paparnya. Badan PBB yang menangani masalah
pulau ini bersidang tiap lima tahun sekali untuk memutuskan keberadaan suatu
pulau di tiap negara. Jumlah sekarang tercatat 17.480 pulau. Freddy
memprediksikan jumlah pulau akan jauh dibawah itu jika sudah diverifikasi.
“Karena dulu didaftar awal hanya berdasar estimasi dan pantauan
satelit,”imbuhnya. Kesalahan pantauan satelit, ia mencontohkan, kawasan
mangrove dan pulau karang dideteksi sebagai pulau. Keuntungan registrasi
pulau-pulau ini adalah, apabila ada pulau perbatasan yang bermasalah akan maka
dimenangkan negara yang mendaftar pertama. (>tempointeraktif, 26 Agustus
2009)
Sementara data terakhir menurut Dirjen Kelautan Pesisir
dan Pulau-pulau Kecil (KP3K), Sudirman Saad, mengatakan bahwa hasil survei dan
verifikasi terakhir Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui bahwa
Indonesia hanya memiliki sekitar 13.000
pulau yang menyebar dari
Sabang hingga Merauke. Sudirman menambahkan pada tahun 2012 nanti seluruh nama
pulau yang dimiliki Indonesia sebanyak lebih dari 13.000 pulau tersebut sudah
akan terdeposit di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebelumnya, data yang
sering dijadikan rujukan menyebutkan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan
terbesar di dunia yang memiliki garis pantai terpanjang keempat di dunia
memiliki 17.480 pulau. (>antaranews, 17 Agustus 2010)
34 PROVINSI DI INDONESIA
Indonesia saat
ini terdiri dari 34 provinsi, lima di antaranya memiliki status yang berbeda.
Provinsi dibagi menjadi 403 kabupaten dan
98kota yang
dibagi lagi menjadi kecamatan dan lagi menjadi kelurahan, desa, gampong, kampung, nagari, pekon, atau istilah lain
yang diakomodasi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Tiap provinsi memilikiDPRD Provinsi dan gubernur;
sementara kabupaten memiliki DPRD Kabupaten dan bupati;
kemudian kota memiliki DPRD Kota danwali kota;
semuanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu dan Pilkada.
Bagaimanapun di Jakarta tidak terdapat DPR Kabupaten atau Kota, karena
Kabupaten Administrasi dan Kota Administrasi di Jakarta bukanlah daerah otonom.
Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua Barat,
dan Papua memiliki
hak istimewa legislatur yang lebih besar dan tingkat otonomi yang lebih tinggi
dibandingkan provinsi lainnya. Contohnya, Aceh berhak membentuk sistem legal
sendiri; pada tahun 2003, Aceh mulai menetapkan hukum Syariah.[29] Yogyakarta
mendapatkan status Daerah Istimewa sebagai pengakuan terhadap peran penting
Yogyakarta dalam mendukung Indonesia selama Revolusi.[30] Provinsi
Papua, sebelumnya disebut Irian Jaya, mendapat status otonomi khusus
tahun 2001.[31] DKI Jakarta,
adalah daerah khusus ibukota negara. Timor
Portugis digabungkan ke dalam wilayah Indonesia dan menjadi
provinsi Timor Timur pada 1979–1999, yang kemudian
memisahkan diri melalui referendum menjadi NegaraTimor Leste.
Provinsi di
Indonesia dan ibukotanya
Jawa:
SUMBER ;
|
·
http://ariesaksono.wordpress.com/2008/05/21/jumlah-pulau-di-indonesia-%E2%80%93-indonesia-islands/
·
http://tulusyuliannty.blogspot.com/2012/06/batas-wilayah-negara-indonesia.html
http://dillahexclusive.blogspot.com/2012/03/pengertian-wawasan-nusantara.html
http://dillahexclusive.blogspot.com/2012/03/pengertian-wawasan-nusantara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar