Senin, 18 Maret 2013

KEWARGANEGARAAN 1


Mariana Fitria
Kelas : 2EA13
NPM : 14211298
TUGAS SOFTSKILL


TUGAS SOFTSKILL
Pengertian dan pemhaman tentang Bangsa dan Negara
1.     Jelaskan pengertian Bangsa dan Negara
2.    Jelaskan teori terbentuknya Negara
3.    Jelaskan unsur Negara
4.    Jelaskan bentuk Negara
5.    Pemahaman tentang demokrasi
·         Konsep Demokrasi
·         Bentuk demokrasi dalam pengertian sitem pemerintahan negara
·         Klasifikasi sistem pemerintahan negara
JAWABAN :
1.   Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki  persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. 
      Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
·         Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat    yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
·         Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib
·         F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat  pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
·         Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di  wilayah tertentu.
·         Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
·          Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
·         Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada

2.  TEORI TERBENTUKNYA NEGARA:
a.    Teori Ketuhanan (Theokrasi)
               Teori ini beranggapan bahwa alam semesta adalah ciptaan Tuhan, termasuk terbentuknya suatu negara tidak lepas dari kehendak dan kuasa Tuhan. MenurutJulius Stahl, negara tumbuh bukan karena kekuatan manusia tetapi karenakehendak Tuhan. Negara yang menganut teori ini biasanya dalam konstitusinyadicantum keyakinan “By  the  grace of  God” (dengan rahmat Tuhan).
b.    Teori Perjanjian Masyarakat  (Du Contract Social)
Negara terbentuk dari hasil kesepakatan di antara manusia yang mendambakan kehidupan bersama yang tertib dan teratur.
c.    Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat.
d.    Teori HukumAlam
· Thomas Aquino :negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena  kebutuhan sosial manusia dan bertujuan menjaminkepentingan umum.
· Plato: negara terjadi secara alamiah dan proses perubahan yangpanjang (evolusi)
· Aristoteles: terbentuknya negara merupakan perkembangan persekutu-an  manusia yang bermula dari keluarga  masyarakat  negara

3.  UNSUR NEGARA
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
A.  Unsur pembentuk negara (konstitutif):
·      Wilayah/ Daerah
1. Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
* Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
* Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
* Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
2. Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
3. Udara
 Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu.
4. Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain.
·      Rakyat
Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa.
·      Pemerintah yang berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.

4.  Bentuk Negara
a.    Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
b.    Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
5.  PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif  dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di masa Yunani kuno.




             Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.     Bentuk Demokrasi
     Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat/ demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara ynag bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicspainya.
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a). Pemerintahan Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki   konstitusional, dan monarki parlementer.
  b). Pemerintahan Repbulik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti  pemerintahan dan Publica yang berati rakyat. Dengan demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2.    Kekuasaan dalam Pemerintah
 Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:
·         Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen),
·         Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan),
·         Kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
·         Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

Klasifikasi Sistem Pemerintahan
A.   Dalam sintem kepartaian dikenal adanya 3 macamsistem kepartaian yaitu system multi partai (poly partism system), system dua partai (biparty system) dan system satu partai (mono party system)
B.    Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
C.    Hubungan antara pemegang kekuasaan Negara , terutama antaa eksekutif dan legislatif

Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara ada empat macam yaitu :
·         Sistem pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar)
·         Sistem pemerintahan parlementer
·         Sistem pemerintahan presidentsil
·         Sistem pemerintahan campuran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar