Mariana Fitria
Kelas
: 2EA13
NPM : 14211298
TUGAS SOFTSKILL
TUGAS SOFTSKILL
Pengertian dan pemhaman tentang Bangsa dan Negara
1.
Jelaskan pengertian Bangsa dan Negara
2.
Jelaskan teori terbentuknya Negara
3.
Jelaskan unsur Negara
4.
Jelaskan bentuk Negara
5.
Pemahaman tentang demokrasi
·
Konsep Demokrasi
·
Bentuk demokrasi dalam pengertian sitem
pemerintahan negara
·
Klasifikasi sistem pemerintahan negara
JAWABAN :
1. Bangsa adalah sekelompok
orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah
tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Berikut
pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
·
Ernest
Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu
rakyat yang harus menjalankan satu
riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk
hidup menjadi satu.
·
Otto
Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter
yang tumbuh karena kesamaan nasib
·
F.
Ratzel (Jerman)
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
·
Georg
Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·
Georg
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
·
Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
·
Karl
Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada
2.
TEORI
TERBENTUKNYA NEGARA:
a.
Teori
Ketuhanan (Theokrasi)
Teori ini beranggapan bahwa alam
semesta adalah ciptaan Tuhan, termasuk terbentuknya suatu negara tidak
lepas dari kehendak dan kuasa Tuhan. MenurutJulius Stahl, negara tumbuh bukan
karena kekuatan manusia tetapi karenakehendak Tuhan. Negara yang menganut teori
ini biasanya dalam konstitusinyadicantum keyakinan
“By the grace of God” (dengan rahmat Tuhan).
b.
Teori
Perjanjian Masyarakat (Du Contract Social)
Negara terbentuk dari hasil kesepakatan di antara
manusia yang mendambakan kehidupan bersama yang tertib dan teratur.
c.
Teori
Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan
kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat.
d.
Teori
HukumAlam
· Thomas Aquino :negara
merupakan lembaga alamiah yang lahir karena
kebutuhan sosial manusia dan bertujuan menjaminkepentingan umum.
· Plato: negara terjadi secara
alamiah dan proses perubahan yangpanjang (evolusi)
· Aristoteles: terbentuknya
negara merupakan perkembangan persekutu-an manusia yang bermula dari keluarga → masyarakat → negara
3. UNSUR
NEGARA
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
A. Unsur pembentuk negara (konstitutif):
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
A. Unsur pembentuk negara (konstitutif):
·
Wilayah/ Daerah
1. Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
* Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
* Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
* Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
2. Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
3. Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu.
4. Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain.
1. Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
* Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
* Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
* Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
2. Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
3. Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu.
4. Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain.
·
Rakyat
Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa.
Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa.
·
Pemerintah yang berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
4. Bentuk
Negara
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
5.
PEMAHAMAN
TENTANG DEMOKRASI
Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk
kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan
makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi
hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan fomal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan
memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin
lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi
dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari
pengalaman yang terjasi di masa Yunani kuno.
Bentuk Demokrasi dalam
Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.
Bentuk
Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam
pelaksanaan kedaulatan rakyat/ demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah
negara ynag bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin
dicspainya.
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan negara, antara lain:
a). Pemerintahan Monarki:
Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b). Pemerintahan
Repbulik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berati
rakyat. Dengan demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2.
Kekuasaan
dalam Pemerintah
Kekuasaan
pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:
·
Kekuasaan
legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen),
·
Kekuasaan
eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan),
·
Kekuasaan
federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan,
dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
·
Kekuasaan
yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
A.
Dalam
sintem kepartaian dikenal adanya 3 macamsistem kepartaian yaitu system multi
partai (poly partism system), system dua partai (biparty system) dan system
satu partai (mono party system)
B.
Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
C.
Hubungan
antara pemegang kekuasaan Negara , terutama antaa eksekutif dan legislatif
Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara ada empat
macam yaitu :
·
Sistem
pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar)
·
Sistem
pemerintahan parlementer
·
Sistem
pemerintahan presidentsil
·
Sistem
pemerintahan campuran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar